Sabtu, 14 November 2009

ASMA'UL HUSNA

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi s.a.w bersabda:

“Sesungguhnya Allah mempunyai 99 nama, yaitu 100 kurang satu. Siapa yang menghafalnya akan masuk syurga.” Sahih Bukhari.

“Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Dia mempunyai asma’ul husna (nama-nama yang baik).” – (Thaa-Haa:8)

Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaa’ul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu” – (Al Israa’: 110)

“Allah memiliki Asma’ ulHusna, maka memohonlah kepadaNya dengan menyebut nama-nama yang baik itu…” – (QS. Al A’raaf : 180)

Asma’ul Husna dengan tulisan Arab bisa didownload di sini.

Download Asma’ul Husna

No. Nama Arab Indonesia
Allah الله
1 Ar Rahman الرحمن Maha Pemurah
2 Ar Rahiim الرحيم Maha Penyayang
3 Al Malik الملك Maha Merajai/Memerintah
4 Al Quddus القدوس Maha Suci
5 As Salaam السلام Maha Memberi Kesejahteraan
6 Al Mu`min المؤمن Maha Memberi Keamanan
7 Al Muhaimin المهيمن Maha Pemelihara
8 Al `Aziiz العزيز Yang Memiliki Mutlak Kegagahan
9 Al Jabbar الجبار Maha Perkasa
10 Al Mutakabbir المتكبر Maha Megah, Yang Memiliki Kebesaran
11 Al Khaliq الخالق Maha Pencipta
12 Al Baari` البارئ Maha Melepaskan (Membuat, Membentuk, Menyeimbangkan)
13 Al Mushawwir المصور Maha Membentuk Rupa (makhluknya)
14 Al Ghaffaar الغفار Maha Pengampun
15 Al Qahhaar القهار Maha Memaksa
16 Al Wahhaab الوهاب Maha Pemberi Karunia
17 Ar Razzaaq الرزاق Maha Pemberi Rejeki
18 Al Fattaah الفتاح Maha Pembuka Rahmat
19 Al `Aliim العليم Maha Mengetahui (Memiliki Ilmu)
20 Al Qaabidh القابض Maha Menyempitkan (makhluknya)
21 Al Baasith الباسط Maha Melapangkan (makhluknya)
22 Al Khaafidh الخافض Maha Merendahkan (makhluknya)
23 Ar Raafi` الرافع Maha Meninggikan (makhluknya)
24 Al Mu`izz المعز Maha Memuliakan (makhluknya)
25 Al Mudzil المذل Maha Menghinakan (makhluknya)
26 Al Samii` السميع Maha Mendengar
27 Al Bashiir البصير Maha Melihat
28 Al Hakam الحكم Maha Menetapkan
29 Al `Adl العدل Maha Adil
30 Al Lathiif اللطيف Maha Lembut
31 Al Khabiir الخبير Maha Mengetahui Rahasia
32 Al Haliim الحليم Maha Penyantun
33 Al `Azhiim العظيم Maha Agung
34 Al Ghafuur الغفور Maha Pengampun
35 As Syakuur الشكور Maha Pembalas Budi (Menghargai)
36 Al `Aliy العلى Maha Tinggi
37 Al Kabiir الكبير Maha Besar
38 Al Hafizh الحفيظ Maha Menjaga
39 Al Muqiit المقيت Maha Pemberi Kecukupan
40 Al Hasiib الحسيب Maha Membuat Perhitungan
41 Al Jaliil الجليل Maha Agung
42 Al Kariim الكريم Maha Mulia
43 Ar Raqiib الرقيب Maha Mengawasi
44 Al Mujiib المجيب Maha Mengabulkan
45 Al Waasi` الواسع Maha Luas
46 Al Hakiim الحكيم Maha Bijaksana
47 Al Waduud الودود Maha Pencinta
48 Al Majiid المجيد Maha Mulia
49 Al Baa`its الباعث Maha Membangkitkan
50 As Syahiid الشهيد Maha Menyaksikan
51 Al Haqq الحق Maha Benar
52 Al Wakiil الوكيل Maha Memelihara
53 Al Qawiyyu القوى Maha Kuat
54 Al Matiin المتين Maha Kokoh
55 Al Waliyy الولى Maha Melindungi
56 Al Hamiid الحميد Maha Terpuji
57 Al Mushii المحصى Maha Mengkalkulasi
58 Al Mubdi` المبدئ Maha Memulai
59 Al Mu`iid المعيد Maha Mengembalikan Kehidupan
60 Al Muhyii المحيى Maha Menghidupkan
61 Al Mumiitu المميت Maha Mematikan
62 Al Hayyu الحي Maha Hidup
63 Al Qayyuum القيوم Maha Mandiri
64 Al Waajid الواجد Maha Penemu
65 Al Maajid الماجد Maha Mulia
66 Al Wahiid الواحد Maha Tunggal
67 Al `Ahad الاحد Maha Esa
68 As Shamad الصمد Maha Dibutuhkan, Tempat Meminta
69 Al Qaadir القادر Maha Menentukan, Maha Menyeimbangkan
70 Al Muqtadir المقتدر Maha Berkuasa
71 Al Muqaddim المقدم Maha Mendahulukan
72 Al Mu`akkhir المؤخر Maha Mengakhirkan
73 Al Awwal الأول Maha Awal
74 Al Aakhir الأخر Maha Akhir
75 Az Zhaahir الظاهر Maha Nyata
76 Al Baathin الباطن Maha Ghaib
77 Al Waali الوالي Maha Memerintah
78 Al Muta`aalii المتعالي Maha Tinggi
79 Al Barri البر Maha Penderma
80 At Tawwaab التواب Maha Penerima Tobat
81 Al Muntaqim المنتقم Maha Penyiksa
82 Al Afuww العفو Maha Pemaaf
83 Ar Ra`uuf الرؤوف Maha Pengasih
84 Malikul Mulk مالك الملك Maha Penguasa Kerajaan (Semesta)
85 Dzul Jalaali Wal Ikraam ذو الجلال و الإكرام Maha Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan
86 Al Muqsith المقسط Maha Adil
87 Al Jamii` الجامع Maha Mengumpulkan
88 Al Ghaniyy الغنى Maha Berkecukupan
89 Al Mughnii المغنى Maha Memberi Kekayaan
90 Al Maani المانع Maha Mencegah
91 Ad Dhaar الضار Maha Memberi Derita
92 An Nafii` النافع Maha Memberi Manfaat
93 An Nuur النور Maha Bercahaya (Menerangi, Memberi Cahaya)
94 Al Haadii الهادئ Maha Pemberi Petunjuk
95 Al Baadii البديع Maha Pencipta
96 Al Baaqii الباقي Maha Kekal
97 Al Waarits الوارث Maha Pewaris
98 Ar Rasyiid الرشيد Maha Pandai
99 As Shabuur الصبور Maha Sabar


Minggu, 01 November 2009

Mengapa do'a saya belum di kabulkan?

Ibrahim bin Adham pernah ditanya oleh salah seorang muridnya,
"Mengapa doa kita sering tidak dikabulkan padahal Allah memberikan jaminan akan mengabulkan doa hamba-Nya?"

Ibrahim bin Adham menjawab,
"Sesungguhnya Allah swt. akan selalu mengabulkan doa hamba-Nya, namun ada beberapa perilaku manusia yang menghalangi dikabulkannya doa, yaitu:

1). Kalian mengerti tentang Allah, tetapi mengapa kalian tidak menaati-Nya?

2). Kalian membaca Al Quran, tetapi mengapa kalian tidak mengamalkan isinya?

3). Kalian mengerti tentang setan, tetapi mengapa kalian mengikuti ajakannya?

4). kalian mengaku cinta kepada Rasulullah saw., tetapi mengapa kalian mengingkari sunahnya?

5). Kalian mengaku cinta pada surga, tetapi mengapa kalian tidak beramal untuknya?

6). Kalian mengaku takut neraka, tetapi mengapa kalian selalu melakukan dosa?

7). Kalian mengatakan bahwa mati itu pasti terjadi, tetapi mengapa kalian tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya?

8). Kalian sibuk mengurus aib atau cela orang lain, tetapi mengapa kalian tidak mau memperhatikan aib sendiri?

9). Kalian memakan rezeki Allah, tetapi mengapa kalian tidak bersyukur kepada-Nya?

10). Kalian menguburkan mayat, tetapi mengapa kalian tidak mengambil pelajaran?

Jadi, jika doa kita belum terkabulkan, sebaiknya kita intropeksi diri ini, jangan berprasangka buruk pada Allah Swt.

[sumber dari : http://eramediaislami.com/blog/index.php?blog=1&title=mengapa-do-a-saya-belum-di-kabulkan&disp=single&more=1&c=1&tb=1&pb=1]

Selasa, 27 Oktober 2009

Keajaiban Gerakan Sholat

Terjemahan | Dan tidak Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (Adz Dzariyat (51) : 56)


Ayat pembukaan di atas jelas mengisyaratkan bagi kita kaum muslim untuk hanya menyembah Zat Maha Tunggal, yaitu Allah SWT. Shalat merupakan salah satu cara untuk menunjukkan penghambaan kita kepada Allah. Namun lebih daripada itu, shalat tidak hanya menjadi kewajiban atas umat muslim. Melainkan menjadi suatu kegiatan atau aktivitas yang seharusnya menjadi kebutuhan, bukan kewajiban. Artikel yang akan anda baca ini akan menjelaskan mengapa shalat seharusnya tidak menjadi kewajiban yang memberatkan. Justru menjadi suatu aktivitas ibadah yang tiada duanya yang memberi manfaat penuh bagi yang melaksanakannya. Shalat adalah satu-satunya ibadah yang berisi gerakan-gerakan yang menyehatkan dan lebih mirip seperti berolahraga.


***

URGENSI SHALAT
Dalam agama Islam, shalat itu memiliki kadar kepentingan yang amat besar. Bukti-buktinya adalah sebagaimana berikut:
1. Shalat merupakan rukun Islam yang kedua.
2. Shalat adalah amal hamba paling awal yang dihisab (dikalkulasi) nanti di hari kiamat. Jika diterima, maka akan diterima pula amal yang lainnya. Demikian pula sebaliknya, jika tertolak maka tertolak pula amal yang lain.
3. Shalat adalah amal hamba paling awal yang dihisab (dikalkulasi) nanti di hari kiamat. Jika diterima, maka akan diterima pula amal yang lainnya. Demikian pula sebaliknya, jika tertolak maka tertolak pula amal yang lain.
4. Orang yang memeliharanya berarti telah memelihara agamanya. Sedangkan yang menyia-nyiakannya pasti dia menyia-nyiakan yang lainnya.
5. Ukuran Islam dalam kalbu seseorang seperti kadar shalat dalam kalbunya. Demikian pula bagian seseorang dalam agama seperti bagian dia dalam shalatnya.
6. Shalat merupakan bukti kuat mengenai cinta seorang hamba kepada Rabbnya dan tanda syukur terhadap nikmat-nikmatNya.
7. Karena urgensinya, maka Allah memerintahkan pelaksanaannya dalam kondisi bagaimanapun, baik dalam perjalanan atau mukim, dalam kondisi perang atau damai dan dalam keadaan sehat atau sakit.
8. Demikian halnya, seluruh nash (baik ayat ataupun hadits) menyatakan dengan jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Nabi bersabda: “Sesungguhnya penghalang antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat”. (HR. Muslim). Beliau juga bersabda: “Perjanjian di antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkannya sungguh telah kafir”. (HR. Ahmad dan para pemilik kitab Sunan). Maka dari itu, jika orang yang meninggalkan shalat mati, maka dia kafir dan tidak perlu dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan, tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin, hartanya tidak boleh diwarisi oleh keluarganya yang muslim tapi masuk dalam baitul mal kaum muslimin dan hukum-hukum lainnya.


Demikian halnya, seluruh nash (baik ayat ataupun hadits) menyatakan dengan jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Nabi bersabda: “Sesungguhnya penghalang antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat”. (HR. Muslim). Beliau juga bersabda: “Perjanjian di antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkannya sungguh telah kafir”. (HR. Ahmad dan para pemilik kitab Sunan). Maka dari itu, jika orang yang meninggalkan shalat mati, maka dia kafir dan tidak perlu dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan, tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin, hartanya tidak boleh diwarisi oleh keluarganya yang muslim tapi masuk dalam baitul mal kaum muslimin dan hukum-hukum lainnya.

***

Shalat ternyata tidak hanya menjadi amalan utama di akhirat nanti, tetapi gerakan-gerakan shalat paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Bahkan dari sudut medis, shalat adalah gudang obat dari berbagai jenis penyakit.

Allah, Sang Maha Pencipta, tahu persis apa yang sangat dibutuhkan oleh ciptaanNya, khususnya manusia. Semua perintahNya tidak hanya bernilai ketakwaan, tetapi juga mempunyai manfaat besar bagi tubuh manusia itu sendiri. Misalnya, puasa, perintah Allah di rukun Islam ketiga ini sangat diakui manfaatnya oleh para medis dan ilmuwan dunia barat. Mereka pun serta merta ikut berpuasa untuk kesehatan diri dan pasien mereka.

Begitu pula dengan shalat. Ibadah shalat merupakan ibadah yang paling tepat untuk metabolisme dan tekstur tubuh manusia. Gerakan-gerakan di dalam shalat pun mempunyai manfaat masing-masing.

Takbiratul Ihram
Berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar tlinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah. Gerakan ini bermanfaat untuk melancarkan aliran darah, getah bening (limfe), dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancer ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.

Ruku’
Ruku’ yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang. Gerakan ini bermanfaat untuk menjaga kesempurnaan posisi serta fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat saraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi untuk merelaksasikan otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah sarana latihan bagi kemih sehingga gangguan prostate dapat dicegah.

I’tidal
Bangun dari ruku’, tubuh kembali tegak setelah mengangkat kedua tangan setinggi telinga. I’tidal merupakan variasi dari postur setelah ruku’ dan sebelum sujud. Gerakan ini bermanfaat sebagai latihan yang baik bagi organ-organ pencernaan. Pada saat I’tidal dilakukan, organ-organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Tentu memberi efek melancarkan pencernaan.

Sujud
Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai. Posisi sujud berguna untuk memompa getah bening ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan daerah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan sujud dengan tuma’ninah, tidak tergesa-gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Posisi seperti ini menghindarkan seseorang dari gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik ruku’ maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.

Duduk di antara sujud
Duduk setelah sujud terdiri dari dua macam yaitu iftirosy (tahiyat awal) dan tawarru’ (tahiyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki. pada saat iftirosy, tubuh bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan saraf nervus Ischiadius. Posisi ini mampu menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarru’ sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (uretra), kelenjar kelamin pria (prostate) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan dengan benar, posisi seperti ini mampu mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iftirosy dan tawarru’ menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.

Salam
Gerakan memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal. Salam bermanfaat untuk bermanfaat untuk merelaksasikan otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala sehingga mencegah sakit kepala serta menjaga kekencangan kulit wajah.

***

Gerakan sujud tergolong unik. Sujud memiliki falsafah bahwa manusia menundukkan diri serendah-rendahnya, bahkan lebih rendah dari pantatnya sendiri. Dari sudut pandang ilmu psikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang didalami Prof. Soleh, gerakan ini mengantarkan manusia pada derajat setinggi-tingginya. Mengapa?

Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan oksigen. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yang memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tuma’ninah dan kontinu dapat memicu peningkatan kecerdasan seseorang.

Setiap inci otak manusia memerlukan darah yang cukup untuk berfungsi secara normal. Darah tidak akan memasuki urat saraf di dalam otak melainkan ketika seseorang sujud dalam shalat. Urat saraf tersebut memerlukan darah untuk beberapa saat tertentu saja. Ini berarti, darah akan memasuki bagian urat tersebut mengikuti waktu shalat, sebagaimana yang telah diwajibkan dalam Islam.

Riset di atas telah mendapat pengakuan dari Harvard University, Amerika Serikat. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan diri masuk Islam setelah diam-diam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud. Di samping itu, gerakan-gerakan dalam shalat sekilas mirip gerakan yoga ataupun peregangan (stretching). Intinya, berguna untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan shalat dibandingkan gerakan lainnya adalah di dalam shalat kita lebih banyak menggerakkan anggota tubuh, termasuk jari-jari kaki dan tangan.

Sujud adalah latihan kekuatan otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan. Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, bagian tubuh yang menjadi kebanggaan wanita. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya.

Masih dalam posisi sujud, manfaat lain yang bisa dinikmati kaum hawa adalah otot-otot perut (rectus abdominis dan obliqus abdominis externus) berkontraksi penuh saat pinggul serta pinggang terangkat melampaui kepala dan dada. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lebih lama yang membantu dalam proses persalinan. Karena di dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami, otot ini justru menjadi elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan dan mempertahankan organ-organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).

Setelah melakukan sujud, kita melakukan gerakan duduk. Dalam shalat terdapat dua jenis duduk: iftirosy (tahiyat awal) dan tawaru’ (tahiyat akhir). Hal terpenting adalah turut berkontraksinya otot-otot daerah perineum. Bagi wanita, di daerah ini terdapat tiga liang yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih. Saat tawarru’, tumit kaki kiri harus menekan daerah perineum.

Punggung kaki harus diletakkan di atas telapak kaki kiri dan tumit kaki kanan harus menekan pangkal paha kanan. Pada posisi ini tumit kaki kiri akan memijit dan menekan daerah perineum. Tekanan lembut inilah yang memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum.

Pada dasarnya, seluruh gerakan shalat bertujuan meremajakan tubuh. Jika tubuh lentur, kerusakan sel dan kulit sedikit terjadi. Apalagi jika dilakukan secara rutin, maka sel-sel yang rusak dapat segera tergantikan. Regenerasi pun berlangsung dengan lancar. Alhasil, tubuh senantiasa bugar.

Menurut penelitian Prof. Dr. Muhammad Soleh dalam disertasinya yang berjudul “Pengaruh Shalat Tahajud terhadap Peningkatan Perubahan Respon Ketahanan Tubuh Imonologik: Suatu Pendekatan Neuroimunologi” dengan disertasi itu, Soleh berhasil meraih gelar Doctor dalam bidang ilmu kedokteran pada program pasca sarjana Universitas Surabaya yang dipertahankannya beberapa waktu lalu.

Shalat tahajud ternyata bukan hanya sekedar shalat tambahan (sunnah muakkad), tetapi jika dilakukan secara rutin dan ikhlas akan bisa mengatasi penyakit kanker. Secara medis, shalat tahajud mampu menumbuhkan respons ketahanan tubuh (imunologi) khususnya pada imunoglobin M, G, A, dan limfositnya yang berupa persepsi serta motivasi positif. Selain itu, juga dapat mengefektifkan kemampuan individu untuk menanggulangi masalah yang dihadapi.

Selama ini, ulama melihat ikhlas hanya sebagai persoalan mental psikis. Namun, sebetulnya permasalahan ini dapat dibuktikan dengan teknologi kedokteran. Ikhlas yang selama ini dipandang sebagai misteri dapat dibuktikan secara kuantitatif melalui sekresi hormon kortisol dengan parameter kondisi tubuh. Pada kondisi normal, jumlah kortisol pada pagi hari normalnya antra 38-690 nmol/liter. Sedangkan pada malam hari atau setelah pukul 24.00, jumlah ini meningkat menjadi 69-345 nmol/liter.

“Kalau jumlah hormone kortisolnya normal, dapat diindikasikan bahwa orang tersebut tidak ikhlas karena merasa tertekan. Demikian juga sebaliknya,” ujarnya seraya menegaskan temuannya ini membantah paradigma lama yang menganggap ajaran agama Islam semata-mata dogma atau doktrin.

Menurut Dr. Soleh, orang stress biasanya rentan sekali terhadap penyakit kanker dan infeksi. Dengan melakukan tahajud secara rutin dan disertai perasaan ihklas serta tidak terpaksa, seseorang akan memiliki respon imun yang baik serta besar kemungkinan terhindar dari penyakit infeksi dan kanker. Berdasarkan perhitungan medis, shalat tahajud yang demikian menyebabkan seseorang memiliki ketahanan tubuh yang baik.

[sumber dari : http://madszzz.blogspot.com/2008/12/keajaiban-gerakan-sholat.html ]

Pensiun dari Facebook

oleh Anandita

Telepon Jamal bordering, terdengar suara istrinya diseberang sana.“Papa, Rastri udah ngelahirin, bayinya cowok. Ga jadi cesar, karena menurut dokter bisa normal” telepon Jasmine ke suaminya Jamal.“Alhamdulillah, akhirnya lahir dengan normal” jawab Jamal mengingat adik bungsunya Rastri yang kesulitan dalam proses persalinan. Buru-buru dia menelpon adiknya Rastri untuk menanyakan kabarnya dan kesehatan bayinya.

“Hai, Rastri aku kirimin dong foto baby-mu?” Tanya Jamal via telepon ke adiknya itu.
“Aku udah upload di facebook. Bisa dicheck statusku” jawab Rastri ke abangnya
*****************************************
Oalah, Jamal demam facebook juga. Dulu pernah istrinya Jamal membuka account friendster untuk pertemanan, namun Jamal tidak menyukainya. Alasannya, tidak ada gunanya dan membuka peluang pertemanan dengan cowok lain. Pokoknya bisa jadi akan timbul gejolak di hati yang bisa menjadi fitnah!
*****************************************
Begini awalnya. Januari 2009. Jamal bertemu teman lama di SMA. Dari temannya ini, Jamal tahu bahwa teman-teman SMA berkumpul di ajang facebook. Mereka berdua berhaha-hihi menanyakan kabar teman-temannya yang lain. Ujung-ujungnya, si kawan lama ini minta Jamal gabung dengan grup alumni SMA di facebook. Biar gaul, alasan kawan tersebut!
Jadilah Jamal berkutak-katik bagaimana caranya gabung ke facebook. Beli blackberry nggak mungkin. Akhirnya ketemu juga settingan GPSR di hape Nokia-nya, biar bisa akses internet. Jadi juga Jamal “main” facebook. Ketemu banyak teman SMP, SMA, kuliah dan teman-teman kantor di pelosok daerah. Gak pandang bulu, cowok ataupun cewek. Hati Jamal sedikit gundah, dia merasa mengkhianati istrinya. Dulu dia melarang istrinya maen friendster, eh sekarang malah Jamal kegilaan facebook.
Ah, ini kan Cuma pertemanan biasa, kata hati Jamal yang lain. Dari melihat update status dan comment status kawan-kawan di facebook, Jamal mulai melihat foto-foto kawanya yang perempuan atau foto istri-istri kawannya. Hati Jamal berdesir, ah ini kan tidak boleh. Tapi ini khan buat pertemanan, lagian tidak ada niatan apa-apa koq, hibur hati Jamal yang lain.
***************************************
Pertengahan September 2009. Klik, Jamal mengunci pintu rumah. Jamal melepas sepatu dan bergegas ke meja makan. Maklum belum makan malam, kena macet di jalan. Istrinya Jasmine menyiapkan makan malam.
“Papa, tadi Rastri sms-an sama aku” cerita Jasmine
“Oh ya, bagaimana kabar Rastri?” Tanya Jamal sambil mengambil piring.
“ Kabar baik, katanya anaknya mirip ama Rastri” jawab Jasmine.
“ Mirip Rastri ya, pasti matanya besar” cetus Jamal.
“Papa gak usah pura-pura deh. Bukannya Papa yang bilang begitu di comment statusnya Rastri. Papa mainan facebook khan” serang Jasmine.
Jamal terdiam. Sebuah vonis dijatuhkan. Satu sisi dia bersyukur bisa sembuh dari kemunafikan. Sisi lain dia tidak tahan melihat Jasmine bersedih dan tubuhnya bergetar.
“Papa dulu khan melarang Mama ikut friendster. Alasannya karena banyak mudharatnya, sekarang malah Papa mainan facebook. Papa sudah menodai kepercayaan Mama pada Papa” tangis Rastri.
“Tapi ini khan gak ada apa-apa Ma” elak Jamal.
“Bagaimana tidak ada apa-apa, bukannya setiap komentar ada foto-fotonya. Kalo ada foto teman Papa yang wanita, apa Papa merasa nyaman melihat wanita bukan muhrim. Bukankah hati kita mudah tergoda untuk melihat lawan jenis” jelas Jasmine. “Iya, Ma. Papa salah. Mohon dimaafkan” jawab Jamal.
“Jangan karena takut sama manusia Pa. Takutlah kepada Allah akan dosa zina mata dan hati” saran Jasmine sambil menangis. “Pokoknya Papa harus tutup itu facebook, kecuali kalau sama Rastri ya boleh saja berkomunikan. Mama ikhlas dunia akhirat hanya itu saja. Terus copot itu foto Papa, bikin wanita lain tergoda juga. Istighfar Pa” pinta Jasmine. “Bukannya Papa bilang ih, amit-amit, facebook khan bikinan Yahudi. Kenapa sekarang Papa lupa semua itu.” Kata Jasmine
Jamal lirih “ Astaghfirullahal azhim. Ya Ma, besok Papa akan hapus pertemanan dengan kawan-kawan lain”. Jamal terdiam, lidahnya kelu, matanya menangisi dirinya yang bodoh selama 9 bulan terakhir ini.
Betapa banyak waktu tersia-siakan untuk update status dan baca komentar status “yang nggak penting banget” atau status “saru” dari kawan-kawannya. Betapa sering mata melihat foto-foto teman wanitanya di facebook. Hati Jamal sempat berdesir, ah cantik juga ya sekarang. Beda sama Jasmine ya. Nah, setan mulai menggodanya untuk menjadi teman dari temannya di facebook itu. Tidak, saya harus berhenti dan bertaubat dari kegilaan ini, tekad Jamal. Biarin saja dibilang nggak gaul, yang penting agama saya selamat dan rumah tangga utuh.
*****************************************
"Telah ditulis bagi setiap bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lidah (lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara qalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluanlah yang membenarkan (merealisasikan) hal itu atau mendustakannya". [HR. Al-Bukhoriy (5889) dari Ibnu Abbas, dan Muslim (2657) dari Abu Hurairah]
*****************************************
Akhir September 2009. Update status. Jamal : “MOHON MAAF REKAN-REKAN, KALAU ADA SALAH KATA. MAU PAMITAN DARI facebook”. Dhes, Jamal menghapus semua pertemanan di facebook. Juga men-delete foto profilnya. Jamal pensiun dari facebook yang diminatinya 9 bulan terakhir. Hal-hal yang mungkin bisa menyelamatkan agamanya dan menghindarkannya dari zina mata-zina hati dan fitnah yang lebih besar. Kapan Anda pension?
(inspirasi dari curhat teman)
Abu Abiy.

[di ambil dari http://eramuslim.com/oase-iman/pensiunan-dari-facebook.htm]

Poligami dan Asbabun Nuzul Ayat

1. Saya ada pertanyaan mengenai poligami dikarenakan ada yang menyatakan kalau kita mau berpoligami yang sesuai dengan Rasulullah SAW, maka istri pertama harus meninggal dahulu seperti Khadijah R.A?

2. Apa dan sebab turunnya ayat berpoligami tersebut, apakah pada saat Khadijah R.A masih ada atau beliau sudah meninggal? Atau bagaimana? Mohon penjelasannya.

Terima kasih atas perhatiannya.

Wasslm. Wr. Wb,

Hamba ALLOH

Shahrin Febrian

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Poligami merupakan sesuatu yang disyariatkan oleh Allah swt sebagai solusi dari kehidupan masyarakat pada saat itu yang tidak ada pembatasan bagi seorang laki-laki dalam memiliki istri serta untuk memenuhi tuntutan sosial masyarakat yang semakin hari jumlah kaum wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya.

Disyariatkannya hal itu berdasarkan firman Allah swt :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ (٣)

Artinya : “dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisaa : 3)

Ijma para ulama menyatakan bahwa diperbolehkan seseorang melakukan poligami dengan dua persyaratan :

1. Mampu berlaku adil terhadap para istrinya, sebagaimana firman Allah swt ;

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا (٣)

Artinya : “kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa : 3)

2. Memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah kepada para istrinya itu, sebagaimana firman Allah swt :

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ (٣٣)

Artinya : “dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur : 33)

Memang didalam siroh disebutkan bahwa Rasulullah saw baru melakukan poligami pada usia 53 tahun setelah Khodijah ra meninggal dunia hingga usia beliau 60 tahun.

Poligami yang dilakukan Rasulullah saw dikarenakan tuntutan da’wah. Pada saat itu usia Nabi saw semakin tua sementara tugasnya bertambah berat didalam menyampaikan risalahnya sehingga beliau saw membutuhkan orang-orang yang paling dekat dengannya untuk menjadi perantara dalam menyampaikan hukum-hukum syariat yang berkenaan dengan wanita muslimah. Tentunya sangatlah merisihkan diri nabi saw jika beliau saw secara langsung menjelaskan hukum-hukum syariat tentang wanita kepada para wanita muslimah. Karena itulah, fungsi menyampaikan ini diambil oleh hampir seluruh istrinya.

Apa yang dilakukan Rasulullah saw dengan berpoligami setelah meninggalnya Khodijah sebagai istri pertamanya adalah juga perintah dari Allah swt. Dan hal itu tidak berarti bahwa setiap muslim baru bisa berpoligami setelah istri pertamanya meninggal dunia.

Islam adalah agama fitrah yang mengerti akan kebutuhan setiap manusia. Tentunya kebutuhan setiap manusia tidaklah sama antara satu dengan yang lainnya termasuk dorongan syahwat (libido). Ada diantara mereka yang membutuhkan istri lebih dari satu untuk memenuhi libidonya sementara sebagian lainnya merasa cukup dengan satu istri. Atau mungkin ada diantara mereka yang sedang diuji dengan sakit berkepanjangan yang dialami istrinya sehingga tidak bisa melayani kebutuhan seksual suaminya sementara dirinya membutuhkan jalan keluar untuk itu, lalu apakah solusi buat suaminya itu ?

Apakah dirinya harus menanti hingga istrinya meninggal dunia?! Sementara dorongan seksualnya semakin hari terus semakin bertambah! dan bukan tidak mungkin jika tidak ada solusi berpoligami maka dirinya akan jatuh kedalam perbuatan yang diharamkan untuk memenuhi kebutuhannya itu.

Tidak ada nash didalam Al Qur’an maupun sunnah yang melarang seorang muslim untuk berpoligami sementara istri pertamanya masih ada disampingnya selama dirinya sudah termasuk orang-orang yang memenuhi persyaratan untuk itu. Nash-nash Al Qur’an dan sunnah hanya memberikan batasan bagi seseorang yang berpoligami untuk tidak memiliki istri lebih dari empat orang, sebagaimana Diriwayatkan oleh Ahmad dari Salim dari ayahnya bahwa Ghailan bin Salamah ats Tsaqofi masuk islam sementar dirinya memiliki sepuluh orang istri. Lalu Nabi saw berkata kepadanya,”Pilihlah empat orang saja dari mereka.”

Adapun sebab nuzul dari ayat 3 surat an Nisa tentang poligami diatas, sebagaimana disebutkan didalam ash shahihain adalah bahwa Urwah bin az Zubeir bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى , maka Aisyah berkata,”Wahai anak saadara perempuanku sesungguhnya anak perempuan yatim ini berada didalam perawatan walinya—ia menyertainya didalam hartanya, lalu walinya tertarik dengan harta dan kecantikan anak perempuan yatim itu dan menginginkan untuk menikahinya dan tidak berlaku adil terhadap maharnya, dia memberikan mahar kepadanya tidak seperti orang lain memberikan mahar kepadanya. Maka mereka dilarang untuk menikahi anak-anak perempuan yatim kecuali apabila mereka dapat berlaku adil terhadap anak-anak perempuan yatim itu dan memberikan kepada anak-anak perempuan yatim itu yang lebih besar dari kebiasaan mereka dalam hal mahar. Maka para wali itu pun disuruh untuk menikahi wanita-wanita lain yang disenanginya selain dari anak-anak perempuan yatim itu.”

Ayat 3 dari surat An Nisa ini turun pada tahun kedelapan setelah Rasulullah saw berhijrah ke Madinah setelah meninggalnya Khodijah ra pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh kenabian dan juga setelah beliau saw menikahi seluruh istrinya dan wanita terakhir yang dinikahinya adalah Maimunah pada tahun ke-7 H.

Wallahu A’lam

[http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/poligami-dan-asbabun-nuzul-ayat-poligami.htm]

Jumat, 23 Oktober 2009

Mudzakarah 6 Sifat Shahabat

NEW

Allah SWT meletakkan kesuksesan dan kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat hanyalah pada agama Islam yang sempurna. Agama Islam yang sempurna adalah agama yang dibawa oleh Rasululloh . Meliputi Iman, Ibadah, Muamalah, Muasyarat dan Ahlaq. Pada saat ini umat islam tidak ada kekuatan dan kemampuan untuk mengamalkan agama secara sempurna. Para sahabat RA telah sukses dan jaya dalam mengamalkan agama secara sempurna karena mereka memiliki sifat-sifat dasar yang terkandung dalam enam sifat sahabat yang meliputi, 1. Yakin atas kalimah thoyyibah “laa ilaaha illallah muhammadurrasulullah” 2. Sholat khusyu’ dan khudlu’ 3. Ilmu ma’adzikir 4. Ikromul Muslimin 5. Tashihun niat 6. Da’wah dan tabligh khuruj fi sabilillah. Enam sifat sahabat RA tersebut bukan merupakan wujud agama yang sempurna, karena agama yang sempurna terkandung dalam al qur’an dan al hadits, tetapi apabila enam sifat para sahabat tersebut ada dalam diri kita maka Allah SWT akan memberikan kemudahan kepada kita untuk mengamalkan agama secara sempurna.


  1. 1. Yakin atas kalimah thoyyibah “laa ilaaha illallah muhammadurrasulullah“.
    Arti : Tidak ada yang berhak disembah selain Allah Swt. Dan Baginda Muhammad Saw. Adalah utusan Allah.
    Maksud Laa ilaha illallah
    Mengeluarkan keyakinan pada mahluk dari dalam hati dan memasukkan keyakinan hanya kepada Allah Swt. Di dalam hati.
    Fadhilah :
    1. Barang siapa yang mati sedangkan dia yakin tidak ada yang berhak disembah selain Allah Swt., maka dijamin masuk surga.
    2. Barang siapa yang bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan hatinya membenarkan lisannya, maka dipersilahkan masuk surga dari pintu mana yang dia suka.
    3. Sekecil-kecil iman dalam hati maka akan Allah berikan surga yang luasnya 10 kali dunia.
    Cara mendapatkan :
    1. Dakwahkan pentingnya iman yakin.
    2. Latihan dengan cara memperbanyak halaqoh-halaqoh / majlis iman yakin (bicara atau dengar).
    3. Berdoa kepada Allah agar diberikan hakekat iman dan yakin.
    Maksud Muhammadarrasulullah
    Meyakini hanya satu-satunya jalan untuk mencapai kejayaan dunia dan akherat hanya dengan cara ikut sunnah Rasulullah .
    Fadhilah :
    1. Rasulullah . bersabda, Tidak akan masuk neraka seseorang yang bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan Aku (Muhammad) sebagai utusan Allah.
    2. Rasulullah . bersabda barang siapa yang berpegang teguh dengan sunnahku dikala rusaknya ummatku maka baginya pahala 100 orang mati syahid.
    3. Rasulullah . Bersabda barang siapa menghidupkan sunnahku sungguh dia cinta padaku, dan barangsiapa yang cinta padaku maka akan bersamaku didalam surga.
    Cara mendapatkan :
    1. Dakwahkan pentingnya menghidupkan sunnah Rasulullah .
    2. Latihan , yaitu dengan cara menghidupkan sunnah Rasulullah . Dalam kehidupan kita selama 24 jam.
    3. Berdoa kepada Allah agar diberikan kekuatan untuk menghidupkan sunnah.

  2. 2. Sholat khusyu’ dan khudlu’
    Arti : Shalat dengan konsentrasi batin dan merendahkan diri dengan mengikut cara yang dicontohkan oleh Rasulullah .
    Maksud Shalat Khusu dan Khudu
    Membawa sifat-sifat ketaatan kepada Allah Swt didalam shalat kedalam kehidupan sehari-hari.
    Fadhilah :
    1. Allah berfirman : Sesungguhnya shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.
    2. Allah berfirman : Carilah pertolongan Allah dengan sabar dan shalat.
    3. Rasulullah . Bersabda : shalat adalah milahnya orang beriman.
    Cara mendapatkan :
    1. Dakwahkan pentingnya shalat
    2. Latihan dengan cara :
    a. Memperbaiki dhahirnya shalat.
    b. Menghadirkan keagungan Allah
    c. Belajar menyelesaikan masalah dengan shalat
    3. Berdoa kepada Allah agar diberikan hakekat shalat khusyu dan khudu.

  3. 3. Ilmu ma’adzikir
    Arti Ilmu : Semua petunjuk yang dating dari Allah Swt melalui Baginda Rasulullah .
    Arti Dzikir: Mengingat Allah sebagaimana agungnya Allah.
    Maksud Ilmu ma’adzikir
    Mengamalkan perintah Allah Swt. Pada setiap saat dan keadaan dengan menghadirkan keagungan Allah didalam hati dan ikut cara Rasulullah .
    Fadhilah Ilmu:
    1. Apabila Allah menghendaki kebaikan pada seorang hamba, maka akan Allah fahamkan dirinya pada masalah agama.
    2. Barangsiapa berjalan mencari ilmu maka akan Allah mudahkan untuknya jalan menuju surga.
    3. Barangsiapa mempelajari satu ayat Al Quran maka nilainya adalah lebih baik daripada shalat sunnah 100 rakaat. Barangsiapa mempelajari satu bab dari ilmu maka lebih baik nilainya daripada shalat sunnah 1000 rakaat.
    Fadhilah Dzikir:
    1. Perumpamaan orang yang berdzikir dengan orang yang tidak berdzikir adalah seperti orang yang hidup dibandingkan dengan orang yang mati.
    2. Allah berfirman : Dengan mengingat Allah maka hati akan menjadi tenang.
    3. Allah berfirman : Ingatlah pada Ku niscaya Aku akan ingat kepadamu.
    Cara mendapatkan ilmu fadhail :
    1. Dakwahkan pentingnya ilmu fadhail
    2. Latihan dengan cara :
    a. Duduk dalam halaqoh fadhail di masjid dan di rumah.
    b. Ajak manusia untuk duduk dalam halaqoh fadhail
    c. Hadirkan fadhail dalam setiap amalan .
    3. Berdoa kepada Allah agar diberikan hakekat ilmu fadhail.
    Cara mendapatkan ilmu masail :
    1. Dakwahkan pentingnya ilmu masail
    2. Latihan dengan cara :
    a. Duduk dalam halaqoh masail dengan para alim ulama.
    b. Bertanya kepada ulama baik untuk masalah agama maupun dunia.
    c. Sering berziarah kepada para alim ulama .
    3. Berdoa kepada Allah agar diberikan hakekat ilmu masail.
    Cara mendapatkan dzikir :
    1. Dakwahkan pentingnya dzikir kepada Allah Swt.
    2. Latihan dengan cara :
    a. Setiap hari membaca Al Quran (usahakan 1 juz).
    b. Membaca tasbihat, shalawat dan istigfar masing-masing 100 X.
    Ketika membaca tasbihat maka hadirkan kemahasucian Allah
    Ketika membaca shalawat maka ingat jasa-jasa Rasulullah kepada kita.
    Ketika membaca istigfar maka hadirkan sifat Maha Pengampunnya Allah.
    c. Amalkan doa-doa masnunah (harian) .
    3. Berdoa kepada Allah agar diberikan hakekat dzikir.

  4. 4. Ikromul Muslimin
    Arti : Memuliakan sesame orang islam / muslim.
    Maksud ikramul muslimin
    Menunaikan hak-hak semua orang islam tanpa meminta hak daripadanya.
    Fadhilah :
    1. Allah akan menolong seorang hamba selagi dia menolong saudaranya.
    2. Barang siapa menutup aib saudaranya yang muslim maka Allah akan menutup aibnya dan barang siapa membuka aib saudaranya yang muslim maka Allah akan membuka aibnya sampai dia akan dipermalukan di rumahnya sendiri.
    3. Senyummu didepan saudaramu adalah sedekah.
    Cara mendapatkan :
    1. Dakwahkan pentingnya ikram
    2. Latihan dengan cara :
    a. Memberi salam kepada orang yang kita kenal ataupun yang tidak kita kenal.
    b. Menyayangi yang muda, menghormati yang tua, memuliakan uloama dan menghormati sesama.
    c. Berbaur dengan semua orang yang berbeda-beda wataknya.
    3. Berdoa kepada Allah agar diberikan ahlaq sebagaimana ahlaq Baginda Rasulullah .

  5. 5. Tashihun niat
    Arti : Membetulkan / meluruskan niat
    Maksud tashihun niat
    Membersihkan niat pada setiap amalan semata-mata karena Allah Swt.
    Fadhilah :
    1. Sesungguhnya Allahtidak akan menerima amalan seseorang kecuali dengan ikhlas.
    2. Sesungguhnya Allah tidak memandang pada rupamu dan hartamu tetapi Dia akan memandang pada hatimu dan amalanmu.
    3. Baginda Rasulullah . Bersabda : Wahai Muadz jagalah keihklasan karena amal yang ikhlas walau sedikit akan mencukupi.
    Cara mendapatkan :
    1. Dakwahkan pentingnya ikhlas.
    2. Latihan dengan cara : setiap beramal periksa niat kita, sebelum beramal, ketika beramal dan setelah beramal, bersihkan niat agar semata-mata hanya karena Allah.
    3. Berdoa kepada Allah agar diberikan hakekat ikhlas dalam beramal.

  6. 6. Da’wah dan tabligh khuruj fi sabilillah
    Arti : Dakwah mengajak, Tabligh menyampaikan dan khuruj fisabilillah adalah keluar di jalan Allah.
    Maksud
    1. Memperbaiki diri, yaitu bagaimana agar dapat menggunakan harta diri dan waktu sebagaimana yang diperintahkan Allah.
    2. Menghidupkan agama secara sempurna pada diri sendiri dan semua manusia diseluruh alam dengan menggunakan harta dan diri sendiri.
    Fadhilah :
    1. Allah berfirman : dan adakah yang perkataannya lebih baik daripada seseorang yang mengajak manusia kepada Allah.
    2. Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk kebaikan dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkan.
    3. Sepagi sepetang dijalan Allah lebih baik daripada mendapatkan dunia dan seisinya.
    Cara mendapatkan :
    1. Dakwahkan pentingnya dakwah dan tabligh.
    2. Latihan dengan cara : keluar dijalan Allah minimal 4 bulan seumur hidup, 40 h setiap tahun, 3h setiap bulan dan 2,5 jam setiap hari. Tingkatkan dengan cara bertahap-tahap menjadi 4 bl tiap tahun, 10h tiap bulan dan 8 jam setiap hari.
    3. Berdoa kepada Allah agar diberikan hakekat dakwah dan tabligh yaitu dapat menggunakan harta, diri dan waktu untuk kepentingan agama.

7 golongan orang yang mendapat naungan dari Alloh SWT

“Tujuh golongan yg akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya di hari tdk ada naungan kecuali naungan-Nya.
  1. Pemimpin yg adil
  2. Pemuda yg sentiasa beribadat kepada Allah semasa hidupnya
  3. Orang yg hatinya sentiasa berpaut pada masjid-masjid
  4. Dua orang yg saling mengasihi karena Allah, keduanya berkumpul dan berpisah karena Allah
  5. Seorang lelaki yg diundang oleh seorang perempuan yang mempunyai kedudukan dan rupa paras yg cantik utk melakukan kejahatan tetapi dia berkata, ‘Aku takut kepada Allah!’
  6. Seorang yg memberi sedekah tetapi dia merahsiakannya seolah-olah tangan kanan tidak tahu apa yg diberikan oleh tangan kirinya
  7. Seseorang yg mengingati Allah di waktu sunyi sehingga mengalirkan air mata dr kedua matanya”

(HR. Bukhari Muslim)


Penjelasan:

Hadits ini menjelaskan bahwa pada hari kiamat ada tujuh golongan manusia yang akan mendapatkan perlindungan dari Allah SWT, yaitu:

  • Pemimpin yang adil
    Pemimpin disini bisa presiden, pak camat, pak lurah atau kepala rumah tangga sampai imam di masjid atau musholla. Untuk imam, yang dimaksud imam yang adil adalah tidak membeda-bedakan saat ia sholat sendiri maupun sedang mengimami jamaahnya. Tidak saat ia sendiri ia sholat membaca surah yang pendek, tetapi saat berjamaah ia membaca surah yang panjang.
  • Anak muda yang saleh
    Ujian pada masa muda itu sangat beragam dan dahsyat. Oleh sebab itu, apabila ada anak muda yang mampu melewati masa keemasannya dengan taqarrub (mendekatkan) diri kepada-Nya, menjauhkan diri dari berbagai kemaksiatan, serta mampu mengendalikan nafsu syahwatnya, Allah akan memberikan perlindungan-Nya pada hari kiamat. Ini merupakan imbalan dan penghargaan yang Allah berikan kepada anak-anak muda yang saleh.
  • Orang yang hatinya terikat pada masjid
    Masjid adalah tempat yang paling dicintai Allah dimuka bumi ini, jadi sudah sewajarnya apabila manusia-manusia yang hatinya selalu terikat pada tempat yang paling dicintaiNya, akan mendapatkan perlindungan di hari akhir. Tidak ada yang menghalangi dia dan keluarganya kecuali keinginan untuk selalu berjamaah di Masjid/Musholla, adalah salah satu tanda hati sudah terikat kepada Masjid.
  • Dua orang yang saling mencintai karena Allah
    Makna yang didapat adalah kebersamaan dan persahabatan. Kita melakukan sesuatu bersama-sama dengan saudara kita, dan kita melakukannya semata-mata karena mengharap ridha Allah; Saat saudara kita lupa dan ingkar kepada Allah, kita mengingatkannya. Itu adalah cermin persahabatan yang dirahmati Allah.
  • Mampu menghadapi godaan lawan jenis
    Dicontohkan saat Nabi Yusuf AS berada dalam istana raja dan mendapat godaan yang luar biasa dari Siti Julaiha, seorang wanita yang sangat rupawan. Nabi Yusuf bermunajat kepada Allah SWT dan berkata ‘lebih baik hidup di penjara dari pada di istana’ karena beliau tahu betapa Allah akan melindunginya di yaumil akhir apabila dapat melawan godaan yang sangat berat itu.
  • Ihklas dalam beramal
    Semua berawal dari niat, bahkan dalam beramal sekalipun. Dalam hadist Arbain, keutamaan berniat sebelum melakukan amalan ditempatkan pada hadist yang paling pertama. Dilambangkan dalam bersedekah, tangan kiri tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya.
  • Bertahajud dan Berzikir kepada Allah
    Bangun pada tengah malam, berserah diri kepada Allah, memohon ampun dan mengingat dosa-dosa di masa lalu sampai bercucuran air matanya, termasuk salah satu yang dijamin perlindungannya di hari akhir kelak.

Sabtu, 27 Juni 2009

Hukum Merokok dalam Islam

SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK

Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.

Dia (Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.

Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.

Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.

Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة“
Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi).

Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam) berfirman: “…dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)

Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.Ketua: Abdul Aziz bin BazWakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –Abdullah bin Quud.
“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5
“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah e bersabda:{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }
Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘UtsaiminAnggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.

Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

(Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa’ad Al ‘Utaibi)

Kamis, 25 Juni 2009

Dalil-Dalil Syar’i Tentang Gambar Makhluk Hidup

Penulis: Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz

Keterangan Syaikh Abdul Aziz Bin Baz. Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dalam kitab-kitab yang shahih, baik itu Sunan ataupun musnad-musnad, mengenai haramnya membuat gambar (lukisan, foto dan ukiran) sesuatu yang bernyawa, entah itu (gambar) manusia atau bukan.

Didalam hadits-hatdis itu ada riwayat yang menceritakan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasalam merobek tirai-tirai yang bergambar dan memerintahkan menghapus gambar-gambar. Disamping itu beliau melaknat tukang gambar dan menerangkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang paling keras mendapat siksa di hari kiamat.

Disini saya (Syaikh Bin Baz) akan menyampaikan secara global hadits-hadits shohih mengenai permasalahan ini beserta keterangan ulamanya. Dan akan saya jelaskan mana yang benar, Insya ALLAH Ta’ala.

Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : ALLAH Ta’ala berfirman : Dan siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang akan membuat satu ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaknya mereka menciptakan satu dzarrah, atau biji, atau gandum.” (Dalam Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).

Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)”. (Shahihain – yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut muttafaqun ‘alaihi, red)

Dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).

Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang dari (memakan) hasil (jual beli) darah, anjing, usaha pelacuran, dan (beliau) telah melaknat pemakan riba, yang menyerahkannya, pembuat tato (gambar tubuh), yang meminta ditato serta tukang gambar.” (HR Bukhari).

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Siapa yang membuat satu gambar di dunia, dia dibebani (disuruh) untuk meniupkan ruh pada gambar itu dan ia bukan peniupnya (tidak akan mampu meniup ruh untuk menghidupkan gambar tsb, red)”. (Muttafaqun ‘alaihi).

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : “Semua tukang gambar di Neraka dan dijarikan baginya setiap yang digambarnya satu jiwa (ruh) yang menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata : “Jika kamu mesti mengerjakannya, maka buatlah (gambar) pohon-pohon dan apa-apa yang tidak bernyawa (roh).” (HR Muslim).

Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk menuju saya dan saya menutup bilik dengan tirai tipis bergambar (dalam riwayat lain : menggantungkan tirai tipis bergambar kuda bersayap…), maka ketika beliau melihatnya dia merobeknya dan dengan wajah merah padam, beliau bersabda : “Hai Aisyah, manusia yang paling keras disiksa di Hari Kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan ALLAH.” Kata Aisyah : “Maka kami memotong-motongnya lalu menjadikannya satu atau dua bantal.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia berkata : “Saya membeli sebuah bantal bergambar. Maka ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Saya mengenal tanda kemarahan pada wajah beliau. Saya berkata “ Ya Rasulullah, saya taubat kepada ALLAH dan RasulNya, apa dosa saya ?” Beliau bersabda : “Ada apa dengan bantal ini ?” Saya berkata : “Saya membelinya agar Anda duduk di atasnya dan menyandarinya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa di hari Kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang telah kalian buat!’ Dan sabdanya lagi : Sesungguhnya rumah yang didalamnya ada gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh malaikat.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar” (HR Bukhari & Muslim, dengan lafadz Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar “(Sesungguhnya kami para) Malaikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar.”.

Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara marfu’ : “Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung (gambar).” (HR Muslim).

Dari Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali mengatakan pada saya : Maukah kamu saya utus kepada apa yang saya pernah diutus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam : yaitu “Jangan kau tinggalkan satu gambarpun, melainkan kamu hapuskan dia dan tidak ada satu kuburpun yang menonjol (dikejeng, red) melainkan kau ratakan dia.” (HR Muslim).

Dari Jabir Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam menyuruh Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah) sedang beliau ketika itu di Bath-ha’ agar mendatangi Ka’bah dan menghapus semua gambar didalamnya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak masuk sampai semua gambar telah dihapus. (HR Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu Hibban dan beliau mensahihkannya).

Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang ada padanya SALIB-SALIB melainkan beliau mematahkannya. “ (HR Bukhari). Dan Al Kasymihani dengan lafadz “gambar-gambar”, dan Bukhari menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan menguraikan hadits tersebut.

Imam Nasa’I meriwayatkan dengan lafadz : “Jibril minta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau berkata : Masuklah. Kata Jibril : Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah Anda ada tirai brgambar ? Maka jika Anda potong kepala-kepalanya, atau Anda jadikan hamparan yang dipijak (dihinakan setelah dipotong, red – barulah Jibril akan masuk). Karena sesungguhnya kami – para malaikat – tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada gambar-gambar.” (HR Abdur Razaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan Hasan Shahih dan Ibnu Hibban mensahihkannya).

Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini. Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi penggambarnya. Hadits ini menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik itu didinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak membedakannya, baik yang tiga dimensi atau selainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melaknat pembuatnya dan mengabarkan paling keras disiksa di hari kiamat dan semuanya di Neraka.

Imam Al Hadifz Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan : “Kata al Khaththabi : dan gambar yang menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi hal-hal yang haram, yakni gambar-gambar yang makhluk yang bernyawa, yang tidak terpotong kepalanya atau tidak dihinakan. Dan bahwasanya dosa tukang gambar itu besar karena gambar-gambar itu ada yang diibadahi selain ALLAH, selain gambar itu mudah menimbulkan fitnah (bahaya) bagi yang memandangnya (gambar wanita, tokoh, ulama, red).”

Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim : “Sahabat kami dan para Ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan adalah sekeras-keras pengharamaan. Ini termasuk dosa besar karena ancamannya juga amat besar, sama saja apakah dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan membuatnya jelas sekali haram karena meniru ciptaan ALLAH. Sama saja apakah itu dilukis pada pakaian, permadani, mata uang, bejana, dinding atau lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa, tidak apa-apa. Inilah hakikat hukum menggambar. Sedangkan gambar makhluq bernyawa, jika digantung / ditempel di dinding, di sorban dan tindakan yang tidak termasuk menghinakannya, maka jelas hal itu terlarang. Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagai alas kaki atau sebagai sandaran (setelah dipotong kepalanya, red) maka tidaklah haram dan tidak ada bedanya apakah gambar tsb berjasad (punya bayangan/3 dimensi) atau tidak. Ini adalah kesimpulan mahdzab kami dalam masalah ini yang semakna dengan perkataan jumhur Ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in, dan orang yang sesudah mereka (Tabi’ut Tabi’in). Ini juga pendapat Imam Ats Tsauri, Malik Bin Anas dan Abu Hanifah serta ulama lainnya.

Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang diharamkan itu gambar tiga dimensi atau bukan, dilukis di atas kertas atau di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak ada perbedaan apakah itu gambar tokoh, ulama atau pembesar.

Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha ia berkata : “Saya biasa bermain boneka di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam dan saya punya beberapa orang teman yang bermain bersama saya. Maka jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk, mereka menutupinya dari beliau lalu berjalan sembunyi-sembunyi dan bermain bersama saya.” (HR Bukhari Kitab Al Adab Bab Al Inbisaath ilaa an Naas, Fath 10/526 dan Muslim kitab Fadhail Ash Shahabah Bab fii Fadhail Aisyah, An Nawawi 15/203 dan 204).

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari tentang hadits ini “ Hadits ini dijadikan dalil bolehnya boneka dan mainan untuk bermain (mendidik) anak perempuan, dan sebagai pengkhususan dari keumuman larangan mengambil gambar. Iyadl juga menetapkan yang demikian dan ia menukil dari jumhur, bahwasanya mereka membolehkan boneka atau mainan ini untuk melatih dan mendidik anak-anak perempuan agar mengenal bagaimana mengatur rumah-tangga dan merawat anak-anak nantinya. Dan sebagian ulama menyatakan ini mansukh (telah dibatalkan). Ibnu Bathal cenderung pada pendapat ini dan ia menceritakan dari Abi Zaid dari Malik. Tetapi dari sini pula Ad-Daudy merajihkan bahwa hadits Aisyah (diatas) mansukh. Sedang Ibnu Hibban dan Nasa’I membolehkan namun tidak membatasi untuk anak-anak kecil walaupun padanya ada perbincangan.

Al Baihaqi mengatakan setelah mentakhrij hadits-hadits tersebut : Telah tsabit (tetap) larangan tentang mengambil gambar. Maka kemungkinan rukhsah bagi Aisyah terjadi sebelum pengharaman. Ibnul jauzi menetapkan yg demikian juga, sehingga beliau berkata : “Dan Abu Dawud dan An Nasa’I dari sisi lain dari Aisyah (ia berkata) : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam datang dari perang Tabuk (Khaibar) {lalu menyebut hadits beliau merobek tirai yang terpancang di pintunya{ Kemudia Aisyah melanjutkan, lalu beliau menyingkap sisi tirai di atas mainan Aisyah dan Beliau bersabda : “Apa ini hai Aisyah ?”. Saya menjawab :”Boneka perempuan saya”. Beliau melihat kuda-kudaan bersayap yang dalam keadaan terikat, lalu bersabda : “Apakah ini ?” Saya katakan : “Kuda bersayap dua. Tidakkah Anda mendengar bahwa Sulaiman ‘alaihis salam mempunyai kuda yang bersayap ? Beliaupun tertawa.”.
Al Khathabi berkata : Dalam hadits ini menunjukkan mainan untuk anak-anak perempuan tidaklah seperti semua gambar yang datang ancaman, hanya saja beliau memberikan keringanan bagi Aisyah karena pada waktu itu Aisyah belum dewasa.”

Al Hafidz berkata : Penetapan dengan dalil ini ada perbincangan, akan tetapi kemungkinannya adalah karena Aisyah waktu peristiwa perang Khaibar berusia 14 tahun dan waktu peristiwa perang Tabuk sudah baligh. Dengan demikian, ini menguatkan riwayat yang mengatakan hal itu terjadi pada peristiwa Khaibar dan mengumpulkannya dengan pendapat Al Khathabi.
(Syaikh Bin Baz) Oleh karena itu, jika hal ini telah dipagami, maka meninggalkan gambar-gambar (boneka) itu adalah lebih selamat karena padanya ada perkara yang meragukan.

Mungkin penetapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bagi Asiyah itu sebelum munculnya perintah beliau untuk menghapus gambar-gambar. Dengan begitu hadits Aisyah ini menjadi mansukh dengan datangnya larangan dan perintah penghapusan gambar itu, kecuali yang terpotong kepalanya atau dihinakan, sebagaimana madzab Al baihaqi, Ibnul Jauzi dan Ibnu Bathal. Dan mungkin juga ini dikhususkan dari pelarangan itu (sebagaimana pendapat jumhur) untuk kemaslahatan pendidikan. Ini karena permainan itu merupakan bentuk penghinaan atas gambar (boneka). Jadi kemungkinan ini maka lebih aman untuk meninggalkannya, sebagaimana pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib Radiyallahu ‘anhu :” Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” (HR Ahmad 1/200, Disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam tahqiqnya terhadap Musnadz 3/169, Ath Thayalisi hal 163 no 1178 dan AL Albani mensahihkan dalam jamius Shaghir 3372 dan 3373, pent).

Demikian juga dalam hadits berikut ini dari Nu’man bin Basyir Radiyallahu ‘anhu secara marfu’ “ Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya ada perkara-perkara sybhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka siapa yang menjaga diri dari syubhat, maka dia telah membersihkan Dien dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh kepada yang haram, seperti penggembala sedang menggembalakan ternaknya di sekitar tempat yang di pagar (terlarang), hampir-hampir ia terjatuh padanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.

Hukum Memakai Kain Di Bawah Mata Kaki (Isbal)

Penulis: Syaikh Abdullah ibn Jurullah al Jurullah

Segala Puji Bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb semesta alam. Aku bersaksi tiada yang berhak diibadahi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan shalawat kepada beliau, keluarganya, sahabatnya dan orang yang mengikuti sunnah-sunnah beliau serta orang yang mendapatkan hidayah dengan bimbingan beliau hingga hari akhir.

Setelah itu, merupakan suatu kewajiban bagi muslimin untuk mencintai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, menta’ati beliau dengan melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya serta membenarkan berita yang dibawa beliau. Itu semua bisa menunjukkan realisasi Syahadat Laa ilaha ila Allah dan Muhammad Rasulullah. Dengan itu dia bisa mendapatkan pahala dan selamat dari hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Tanda dan bukti hal itu adalah dengan terus komitmen melaksanakan simbol-simbol Islam, dalam bentuk perintah, larangan, penerangan, ucapan, keyakinan maupun amalan. Dan hendaklah dia mengatakan : “sami’na wa atha’na (kami mendengar dan taat)”.
Diantara hal itu adalah membiarkan jenggot (tidak mencukurnya) dan memendekkan pakaian sebatas kedua mata kaki yang dilakukan karena ta’at kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya serta mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan takut pada hukumanNya.


Kalau kita mau memeperhatikan kebanyakan orang ? semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi hidayah kepada mereka dan membimbing mereka kepada kebenaran ? akan didapati mereka melakukan perbuatan Isbal (menurunkan pekaian di bawah mata kaki) pada pakaian dan bahkan sampai terseret di atas tanah. Itu adalah perbuatan yang mengandung bahaya besar, karena menentang perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya dan itu adalah sikap menantang, pelakunya akan mendapat ancaman keras.


Isbal dianggap salah satu dosa besar yang diancam dengan ancaman yang keras. Beranjak dari kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, saling nasehat menasehati dengan kebenaran, menginginkan agar saudara-saudaraku kaum muslimin mendapat kebaikan dan karena takut kalau mereka tertimpa hukuman yang buruk akibat mayoritas orang melakukan maksiat.


Saya kumpulkan risalah ini berkaitan dengan tema Isbal dan berisi anjuran untuk memendekkan pakaian hingga diatas kedua mata kaki bagi pria serta berisi ancaman bagi yang melakukan Isbal dan memanjangkan melewati mata kaki.


Larangan untuk melakukan Isbal adalah larangan yang bersifat umum,apakah karena sombong atau tidak. Itu sama saja dengan keumuman nash. Tapi, bila dilakukan karena sombong maka hal itu lebih keras lagi kadar keharamannya dan lebih besar dosanya .


Isbal adalah suatu lambang kesombongan dan orang yang memiiki rasa sombong dalam hatinya walaupun seberat biji dzarrah tidak akan masuk surga, sebagaimana yang diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.


Maka wajib bagi seorang muslim untuk menyerah dan tunduk dan mendengar dan taat kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah sebelum kematian datang menunjunginya, bila samapai demikian ia akan menemukan ancaman yang dulu telah disampaikan kepadanya. Ketika itu dia menyesal dan tidak ada manfaat penyesalan di waktu itu.


Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari maksiat isbal (memanjangkan celana) dan maksiat lainnya. Hendaklah ia memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki dan menyesali apa yang telah dia lakukan selama hidupnya.
Dan hendaklah ia bertekad dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi maksiat-maksiat di sisa umurnya yang singkat ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menerima taubat bagi orang yang mau bertaubat. Seorang yang bertaubat dari suatu dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.


Risalah ini diambil dari ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasulullah serta ucapan para peneliti dari kalangan Ulama. Saya mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar ia memberi manfaat risalah ini kepada penulisnya, atau pencetaknya, atau pembacanya, atau pendengarnya. Dan saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar ia menjadikan amalan ini ikhlas untuk mengharap waahnya yang mulia dan menjadi sebab untuk mencari kebahagian sorga yang nikmat.


Dan saya berharap agar Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi hidayah kepada Muslim yang masih melakukan Isbal pada pakaian mereka unuk melaksanakan sunnah Nabi mereka, Muhammad Ibn Abdullah, yaitu dengan memendekkannya. Dan saya berharap agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan mereka sebagai orang orang yang membimbing lagi mendapatkan hidayah. Semoga salawat dan salam tercurah pada Nabi kita, Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya dan segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb Semesta alam.


LARANGAN MELAKUKAN ISBAL PADA PAKAIAN


Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan nikmat kepada para hambanya berupa pakaian yang menutup aurat-aurat mereka dan memperindah bentuk mereka.


Dan ia telah menganjurkan untuk memakai pakaian takwa dan mengabarkan bahwa itu adalah sebaik-baiknya pakaian.


Saya bersaksi tidak ada yang diibadahi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala yang maha Esa. Tiada sekutu baginya miliknya segenap kekuasan di langit dan di bumi dan kepadanya kembali segenap makhluk di hari Akhir. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu ialah utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tidak ada satupun kebaikan kecuali telah diajarkan beliau kepada ummatnya. Dan tidak ada suatu kejahatan kecuali telah diperingatkan beliau kepada ummatnya agar jangan mlakukannya. Semuga Shalawat serta Salam tercurah kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya dan orang yang berjalan di atas manhaj Beliau dan berpegang kepda sunnah beliau.


“Wahai kaum muslimin, bertakwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : ” Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala mudah mudahan mereka selalu ingat.” (QS Al A’raf -26)


Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan nikmat kepada para hambaNya berupa pakaian dan keindahan. Dan pakaian yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah pakaian yang menutupi aurat. Dan ar riisy yang dimaksud ayat ini adalah memperindah secara dlohir. maka pakaian adalah suatu kebutukan yang penting, sedangkan ar riisy adalah kebutuhan pelengkap.


Imam Ahmad meriwatkan dalam musnadnya, beliau berkata :
Abu Umamah pernah memakai pakaian baru, ketika pakaian itu lusuh ia berkata : “Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan pakai ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku”, kemudian ia berkata : aku mendengar Umar Ibn Khattab berkata : Rasulullah bersabda : “Siapa yang mendapatkan pakaian baru kemudian memakainya. Dan kemudian telah lusuh ia berkata segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan pakaian ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku dan mengambil pakaian yang lusuh dan menyedekahkannya, dia berada dalam pengawasan dan lindungan dan hijab Allah Subhanahu wa Ta’ala, hidup dan matinya.” (HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibn Majah. Dan Turmudzi berkata hadis ini gharib )


Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan pakaian tubuh yang digunakan untuk menutup aurat, membalut tubuh dan memperindah bentuk, Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan bahwa ada pakaian yang lebih bagus dan lebih banyak faedahnya yaitu pakaian taqwa. Yang pakaian taqwa itu ialah menghiasi diri dengan berbagai keutamaan-keutamaan.
Dan membersihkan dari berbagai kotoran. Dan pakaian taqwa adalah tujuan yang dimaukan. Dan siapa yang tidak memakai pakaian taqwa, tidak manfaat pakaian yang melekat di tubuhnya.
Bila seseorang tidak memakai pakaian taqwa, berarti ia telanjang walaupun ia berpakaian
Maksudnya :
Pakaian yang disebut tadi adalah agar kalian agar mengingat nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menyukurinya. Dan hendaknya kalian ingat bagaimana kalian butuh kepada pakaian dhahir dan bagaimana kalian butuh kepada pakaian batin. Dan kalian tahu faedah pakaian batin yang tidak lain adalah pakaian taqwa.
Wahai para hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesungguhnya pakaian adalah salah satu nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para hambanya yang wajib disyukuri dan dipuji. Dan pakaian itu memiliki beberapa hukum syariat yang wajib diketahui dan diterapkan. Para pria memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk.


Wanita juga memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. Tidak boleh salah satunya memakai pakaian yang lain. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melaknat laki-laki yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki laki.(HR Bukhari, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa’i).
Dan Nabi juga bersabda : “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita.”( HR Ahmad, Abu Daud, Nasa’I, Ibnu Majah, dan Ibnu Hiban dan beliau mensahihkannya, serta Al Hakim, beliau berkata : Hadits ini shahih menurut syarat Muslim).
Haram bagi pria untuk melakukan Isbal pada sarung, pakian, dan celana. Dan ini termasuk dari dosa besar.


Isbal adalah menurunkan pakaian di bawah mata kaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : “Dan janganlah engkau berjalan diats muka bumi ini dengan sombong, karna sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh.”( Luqman: 18 )


Dari Umar Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasullulah SHALALLAHU ‘ALAIHI WASSALAM bersabda :
“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya di hari kiamat.” ( HR Bukhari dan yang lainnya ).
Dan dari Ibnu umar juga, Nabi bersabda :“Isbal berlaku bagi sarung, gamis, dan sorban. Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat.” ( Hr Abu Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah hadits yang sahih ).


Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
“Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong”. (Muttafaq ‘alaihi)


Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :
“Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka.”
Rasullullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda :“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (Hr Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)


Wahai para hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam keadaan kita mengetahi ancaman keras bagi pelaku Isbal, kita lihat sebagian kaum muslimin tidak mengacuhkan masalah ini. Dia membiarkan pakaiannya atau celananya turun melewati kedua mata kaki. Bahkan kadang-kadang sampai menyapu tanah. Ini adalah merupakan kemungkaran yang jelas. Dan ini merupakan keharaman yang menjijikan. Dan merupakan salah satu dosa yang besar. Maka wajib bagi orang yang melakukan hal itu untuk segera bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga segera menaikkan pakaiannya kepada sifat yang disyari’atkan.


Rasullullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sarung seorang mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki tempatnya di neraka. (HR Malik dalam Muwaththa’ ,dan Abu Daud dengan sanad yang sahih)


Ada juga pihak yang selain pelaku Isbal, yaitu orang-orang yang menaikan pakaian mereka di atas kedua lututnya, sehingga tampak paha-paha mereka dan sebagainya, sebagaimana yang dilakukan klub-klub olahraga, di lapangan-lapangan ?. Dan ini juga dilakukan oleh sebagian karyawan.


Kedua paha adalah aurat yang wajib ditutupi dan haram dibuka. Dari ‘Ali Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Jangan engkau singkap kedua pahamu dan jangan melihat paha orang yang masih hidup dan juga yang telah mati.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al Arnauth berkata dalam Jami’il Ushul 5/451 : “sanadnya hasan”)


Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan manfaat kepadaku dan anda sekalian melalui hidayah kitab-Nya. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendengarkan ucapan yang benar kejadian mengikutinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala Ta’ala berfirman :
“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat keras hukuman-Nya (Al Hasyr : 7)


HUKUM MENURUNKAN PAKAIAN ( ISBAL ) BAGI PRIA


Rasulullah bersabda :
“Apa yang ada di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka” (HR.Bukhori)
Dan beliau berkata lagi ;
“Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong”.
dan dalam sebuah riwayat yang berbunyi :
“Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat di hari kiamat kepada orang-orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.” (HR. Malik, Bukhari, dan Muslim)
dan beliau juga bersabda :
” Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan ( dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa’i).


Musbil (pelaku Isbal) adalah seseorang yang menurunkan sarung atau celananya kemudian melewati kedua mata kakinya. Dan Al mannan yang tersebut pada hadist di atas adalah orang yang mengungkit apa yang telah ia berikan. Dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu adalah seseorang yang dengan sumpah palsu ia mempromosikan dagangannya. Dia bersumpah bahwa barang yang ia beli itu dengan harga sekian atau dinamai dengan ini atau dia menjual dengan harga sekian padahal sebenarnya ia berdusta. Dia bertujuan untuk melariskan dagangannya.


Dalam sebuah hadist yang berbunyi :
“Ketika seseorang berjalan dengan memakai prhiasan yang membuat dirinya bangga dan bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melipatnya dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari kiamat. (HR. Mutafaqqun ‘Alaihi)
Rasulullah bersabda :
” Isbal berlaku pada sarung, gamis, sorban. Siapa yang menurunkan sedikit saja karena sombong tidak akan dilihat Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat.” (HR Abu Dawud dengan sanad Shohih).


Hadist ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya yang yang masih tergolong pakaian. Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengabarkan dengan sabdanya ;
” Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di dalam Riyadlush Sholihin dengan tahqiq Al Anauth hal: 358)


Melalui hadist-hadist Nabi yang mulia tadi menyatakan bahwa menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki dianggap sebagai suatu perkara yang haram dan salah satu dosa besar yang mendapatkan ancaman keras berupa neraka. Memendekkan pakaian hingga setengah betis lebih bersih dan lebih suci dari kotoran kotoran . Dan itu juga merupakan sifat yang lebih bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .Oleh karena itu, wajib bagimu… wahai saudaraku muslimin…, untuk memendekkan pakaianmu diatas kedua mata kaki karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengharapkan pahala-Nya dengan mentaati Rasullullah .
Dan juga kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang baik bagi orang lain. Maka segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan melakkukan taubat nasuha (bersungguh-sungguh) dengan terus melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Dan hendaknya engkau telah menyesal atas apa yang kau perbuat.


Hendaknya engkau sungguh-sungguh tidak untuk tidak megulangi perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dimasa mendatang, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat orang yang mau bertaubat kepada-Nya, karena ia maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.


“Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala, terimalah taubat kami, sungguhnya engkau maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.”
“Ya Allah Subhanahu wa Ta’ala berilah kami dan semua saudara saudara kami kaum muslimin bimbingan untuk menuju apa yang engkau ridloi, karena sesungguh-Nya engkau maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.”


BEBERAPA FATWA TENTANG HUKUMNYA MEMANJANGKAN PAKAIAN KARENA SOMBONG DAN TIDAK SOMBONG


Pertanyaan :

Apakah hukumnya memanjangkan pakaian jika dilakukan karena sombong atau karena tidak sombong. Dan apa hukum jika seseorang terpaksa melakukakannya, apakah karena paksaan keluarga atau karena dia kecil atau karena udah menjadi kebiasaan ?


Jawab :
Hukumnya haram sebagaimana sabda Nabi :
“Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka ” (HR.Bukhari dalam sahihnya )
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahih Abu Dzar ia berkata: Rasulullah bersabda: ” Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” ( HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa’i).


Kedua hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang sombong atau karena sebab lain. Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan . Kalau ia melakukan karena sombong maka dosa yang ia lakukan akan lebih besar lagi dan ancamannya lebih keras, Rasulullah bersabda :”Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong”. (Muttafaq ‘alaihi)


Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain, Rasul bersabda : “Jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuaan yang sombong” (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih).


Beliau menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.


Oleh karena itu Umar Ibn Khatab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : “Angkatlah pakaianmu, karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi pakaianmu ( Riwayat Bukhari lihat juga dalam al Muntaqo min Akhbaril Musthafa 2/451 )


Adapun Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata :
“Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :”Engkau tidak termasuk golongan yang melakukan itu karena sombong.” (Muttafaq ‘alaih).


Yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan.


Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.


Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da’wah hal 218).


TIDAK BOLEH MELAKUKAN ISBAL SAMA SEKALI


Pertanyaan:
Bila seeorang melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apaakah hukum Isbal itu juga berlaku pada lengan pakaian?

Jawab:
Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya di neraka.” (HR Bukhari dalam shahihnya)


Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim: “Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan.” (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)


Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam yang tsabit dari beliau:
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR Muslim dalam shahihnya)


Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombang atau tidak. Itu berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuataannya adaalah perantara menuju kesombongan dan keangkuhan.Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan. Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam : “Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim)


Adapun sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash Shiddiq Radliyallah’anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwaa sarungnya sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya:
“Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”(HR Bukhari dan Muslim)


Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil dengan apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak mengapa.
Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan?Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq.(dari sumber yang sama hal.220)


HUKUM MEMANJANGKAN CELANA

Pertanyaan:

Sebagian orang ada yang memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. Apa hukum hal itu?

Jawab:
Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam
“Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka.” (HR Bukhari)
Dan beliau Shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR Muslim dalam shahihnya)


Beliau juga bersabda kepaada sebagian para sahabatnya: “Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan.” (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)


Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau pelakunya mengira bahwa dia tidak bermaksud sombong ketika melakukannya, berdasarkan keumumannya. Adapun orang yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam :
“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim)


Karena perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Dia memberi keampunan. Adapun ucapan Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr ketika dia berkata kepada Beliau:
” Wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, sarungku sering turun kecuali kalau aku benar-benar menjaganya.” Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:” Engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” (HR Bukhari dan Muslim)


Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang tidak karena sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang sarungnya atau celananya melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan membetulkannya tidak berdosa. Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesusai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq (Dari sumber yang sama hal. 221).


Pertanyaan :

Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong didanggap suatu yang haram atau tidak ?


Jawab :
Menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong atau tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar dan keras, berdasarkan hadist yang tsabi dari Abu Dzar dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah bersabda :
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang pedih.”
Abu Dzarr berkata : “Alangkah rugi dan bangkrutnya mereka ya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam ! Beliau berkata: “(Mereka adalah pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu” ( HR Muslim dan Ashabus Sunan)


Hadis ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu umar, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersada :
“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala pada hari kiamat.”(HR Bukhari)


Kemutlakan pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu Umar, jika dia melakukan karena sombong Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya, membersihkannya dan dia akan mendapatkan azab sangat pedih. Hukuman ini lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang tidak menurunkan pakaian tanpa sombong. Karena Nabi berkata tentang kelompok ini dengan:
“Apa yang berada dibawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka” (HR Bukhari dan Ahmad)


Ketika kedua hukuman ini berbeda, tidak bisa membawa makna yang mutlak kepada pengecualian, karena kaidah yang membolehkan untuk megecualikan yang mutlak adalah dengan syarat bila kedua nash sama dari segi hukum.


Adapun bila hukum berbeda maka tidak bisa salah satunya dikecualaikan dengan yang lain. Oleh karena ini ayat tayammum yang berbunyi :
“Maka sapulah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengan tanah itu.” (Al Maidah :6).
Tidak bisa kita kecualikan dengan ayat wudlu yang berbunyi :
“Maka basuhlah wajah wajah kalian dan tangan tangan kalian sampai siku. ( Al Maidah : 6).


Maka kita tidak boleh melakukan tayammum sampai kesiku. Itu diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya dari dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi bersabda :
“Sarung seseorang mukmin sampai setengah betisnya. Dan apa yang berada dibawah mata kaki, maka tempatnya di neraka. Dan siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya.”


Disini Nabi menyebutkan dua contoh dalam hukum kedua hal itu , karena memang hukum keduanya berbeda. Keduanya berbeda dalam perbuatan, maka juga berbeda dalam hukum. Dengan ini jelas kekeliruan dan yang mengecualikan sabda Rasulullah ;
“Apa yang dibawah mata kaki tempatnya dineraka.”
Dengan sabda beliau :
“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Memang ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan Isbal yang dilakukannya, dia berkata: Saya tidak melakuakan hal ini karena sombong .


Maka kita katakan kepada orang ini : Isbal ada dua jenis, yaitu jenis hukumnnya ; adalah bila seseorang melakukannya karena sombong maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mendapatkan siksa yang sangat pedih. berbeda dengan orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong. orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya. Demikian kita katakan kepadanya.
(Diambil dari As’ilah Muhimmah Syaikh Muhammad Ibn Soleh Utsaimin), diterjemahkan oleh Ustadz Ali Ishmah al Maidani dengan judul Hukum Memakai Kain Di Bawah Mata Kaki (Isbal). Penerbit Adz Dzahabi)